PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Adaptasi Dokter dan Dokter...
Pasal 25
BAB 6 — BIAYA PENYELENGGARAAN PROGRAM ADAPTASI
(1) Untuk keperluan penyelenggaraan Tes Penempatan dan uji kompetensi, Dokter dan Dokter Gigi WNI Lulusan Luar Negeri yang akan mengikutinya dapat dikenakan biaya penyelenggaraan.
(2) Penetapan nilai nominal biaya penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Institusi Pendidikan masing-masing dengan mempertimbangkan kepatutan dan mengacu pada biaya kuliah atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) pada masing-masing Institusi Pendidikan berdasarkan prinsip akuntabilitas, kemanusiaan, dan keadilan.
