PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang DISIPLIN PROFESIONAL DOKTER DAN DOKTER GIGI
Pasal 2
Pengaturan Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi bertujuan untuk: a. memberikan perlindungan kepada masyarakat; b. mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan; dan c. menjaga kehormatan profesi.
