PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN...
Pasal 66
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Perkonsil ini mulai berlaku, Perkonsil Nomor 15/KKI/PER/VIII/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA di Tingkat Provinsi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
