PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN...
Pasal 62
BAB 6 — PEMBIAYAAN
(1) Pimpinan MKDKI dan Anggota MKDKI diberikan honorarium setiap bulan, uang sidang, dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pimpinan MKDKI-P diberikan honorarium, uang sidang, dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Anggota MKDKI-P diberikan uang sidang dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
