Pasal 55
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Setiap Anggota MKDKI / MKDKI-P yang telah ditetapkan sebagai Anggota MPD wajib melaksanakan tugas secara jujur, berdedikasi, netral, dan independen. (2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan oleh Anggota tersebut dan tidak hadir tanpa alasan yang sah dalam pelaksanaan tugas persidangan penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin profesional dokter dan dokter gigi sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, anggota tersebut dapat dikenakan sanksi administratif yang diputuskan dalam rapat pleno MKDKI / MKDKI-P.
(3) Dalam hal jumlah kehadiran pelaksanaan tugas persidangan penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin profesional dokter dan dokter gigi terhitung dalam satu tahun berjalan kurang dari 60% (enam puluh persen) dari jumlah total hari persidangan yang seharusnya dihadiri, Anggota tersebut dapat dikenakan sanksi administratif yang diputuskan dalam rapat pleno MKDKI / MKDKI-P.
