PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN...
Pasal 52
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Dalam setiap masa bakti, MKDKI harus menyusun, mengevaluasi, atau merevisi rencana strategik dalam 5 (lima) tahun mendatang dengan memperhatikan rencana strategik sebelumnya dan rencana strategik KKI. (2) Rencana strategik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Rencana strategik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan dalam rapat pleno MKDKI.
