PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN...
Pasal 46
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Pengambilan keputusan dalam rapat pada dasarnya dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. (2) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. (3) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup. (4) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan jika menyangkut kebijakan dan pembentukan regulasi. (5) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara tertutup dilakukan jika menyangkut orang atau masalah lain yang ditentukan dalam rapat. (6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diputuskan dalam rapat.
