Pasal 38
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Sekretaris MKDKI / MKDKI-P berhenti / diberhentikan dari jabatannya karena tidak memenuhi lagi persyaratan sebagai Anggota MKDKI / MKDKI-P, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, meninggal dunia, atau melanggar ketentuan dalam Perkonsil ini yang diputuskan dalam rapat pleno MKDKI untuk Pimpinan MKDKI yang akan berhenti / diberhentikan atau rapat pleno MKDKI-P untuk Pimpinan MKDKI-P yang akan berhenti / diberhentikan. (2) Jika Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Sekretaris MKDKI / MKDKI-P berhenti / diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rapat pleno MKDKI / MKDKI-P memilih ketua, wakil ketua, dan/atau sekretaris pengganti untuk selama sisa masa bakti yang digantikan. (3) Jika Ketua MKDKI / MKDKI-P berhalangan sementara karena alasan yang jelas dan dapat diterima, Wakil Ketua MKDKI / MKDKI-P sebagai pelaksana tugas Ketua MKDKI / MKDKI-P. (4) Jika Ketua dan Wakil Ketua MKDKI / MKDKI-P berhalangan sementara karena alasan yang jelas dan dapat diterima, Sekretaris MKDKI / MKDKI-P sebagai pelaksana tugas Ketua dan Wakil Ketua MKDKI / MKDKI-P. (5) Jika Wakil Ketua MKDKI / MKDKI-P berhalangan sementara karena alasan yang jelas dan dapat diterima, Ketua MKDKI / MKDKI-P menunjuk Sekretaris MKDKI / MKDKI-P sebagai pelaksana tugas Wakil Ketua MKDKI / MKDKI-P.
(6) Jika Wakil Ketua dan Sekretaris MKDKI / MKDKI-P berhalangan sementara karena alasan yang jelas dan dapat diterima, Ketua MKDKI / MKDKI-P sebagai pelaksana tugas Wakil Ketua dan Sekretaris MKDKI / MKDKI-P. (7) Jika Sekretaris MKDKI / MKDKI-P berhalangan sementara karena alasan yang jelas dan dapat diterima, Ketua MKDKI / MKDKI-P menunjuk Wakil Ketua MKDKI / MKDKI-P sebagai pelaksana tugas Sekretaris MKDKI / MKDKI-P. (8) Jika Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris MKDKI / MKDKI-P berhalangan sementara karena alasan yang jelas dan dapat diterima, Ketua MKDKI / MKDKI-P menunjuk: a. Anggota MKDKI sebagai pelaksana tugas Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris MKDKI; b. Anggota MKDKI-P sebagai pelaksana tugas Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris MKDKI-P.
