PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN...
Pasal 25
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Jika Anggota MKDKI / MKDKI-P ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, terdakwa dalam perkara tindak pidana umum atau khusus, dan/atau menjadi teradu di MKDKI sampai pada tingkat MPD, anggota tersebut dapat dibebastugaskan oleh Ketua KKI. (2) Anggota MKDKI / MKDKI-P yang dibebastugaskan kurang dari 6 (enam) bulan tetap mendapatkan segala haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
