PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN...
Pasal 2
BAB 2 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
(1) MKDKI / MKDKI-P mempunyai fungsi sebagai penegak disiplin profesional dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran. (2) Penegakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan penegakan aturan-aturan dan/atau ketentuan-ketentuan penerapan keilmuan dalam penyelenggaraan praktik kedokteran yang harus ditaati dan diikuti oleh dokter dan dokter gigi. (3) Penerapan keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penerapan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku.
