PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN...
Pasal 19
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Keanggotaan MKDKI ditetapkan oleh Menteri atas usul organisasi profesi. (2) Keanggotaan MKDKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat organik untuk masa bakti selama 5 (lima) tahun kecuali yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diangkat kembali hanya 1 (satu) kali masa bakti sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
