PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN...
Pasal 10
BAB 3 — ORGANISASI
(1) MKDKI-P dibentuk oleh KKI atas usul MKDKI dengan memperhatikan: a. jumlah pengaduan terhadap dokter atau dokter gigi yang praktik; dan b. luas wilayah kerja. (2) Pembentukan MKDKI-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan menerbitkan: a. surat keputusan pembentukan kelembagaan MKDKI-P; dan b. surat keputusan pengangkatan keanggotaan MKDKI-P.
