Pasal 5
BAB 2 — JENIS INFORMASI PUBLIK
(1) Informasi Publik yang diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan informasi yang diumumkan secara spontan pada saat terjadinya suatu peristiwa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi terkait penyelenggaraan praktik kedokteran oleh dokter dan dokter gigi yang dapat mengancam keselamatan pasien, baik karena pelayanan kesehatan yang dilakukan tidak didukung oleh dokumen yang sah, dan/atau penggunaan prosedur maupun alat untuk diagnostik, pengobatan dan/atau rehabilitasi yang belum diakui oleh badan yang berwenang untuk itu; dan b. informasi terkait gangguan kelancaran pelaksanaan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ilmu kedokteran atau kedokteran gigi dan gangguan kelancaran pelaksanaan penegakan sanksi disiplin hasil pemeriksaan MKDKI.
