Pasal 77A
(1) Jika sampai batas akhir masa bakti keanggotaan KKI masih belum terdapat kepastian hukum tentang tanggal pengangkatan Anggota baru KKI oleh PRESIDEN, Ketua KKI harus membentuk tim yang melaksanakan fungsi KKI. (2) Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari kerja terakhir dalam masa bakti keanggotaan KKI dan ditetapkan oleh Ketua KKI dengan Keputusan KKI. (3) Susunan keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 7 (tujuh) orang, dengan ketentuan: a. berasal dari unsur Ketua KKI, Wakil Ketua I KKI, Wakil Ketua II KKI, Ketua KK, Ketua KKG, Ketua Divisi Registrasi KK, dan Ketua Divisi Registrasi KKG; b. memperhatikan keterwakilan unsur dokter, dokter gigi, dan tokoh masyarakat; dan c. unsur sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan Anggota KKI yang masa baktinya segera dan/atau telah berakhir sebelum digantikan oleh keanggotaan baru KKI; dan (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya bertugas: a. menerbitkan surat tanda registrasi, surat pengakuan kelaikan praktik kedokteran (letter of goodstanding), dan persetujuan KKI; b. pelaksanaan keputusan MKDKI; c. penerbitan Peraturan/Keputusan KKI untuk mengatur atau mengatasi permasalahan di bidang praktik kedokteran yang bersifat darurat atau tidak dapat ditunda penyelesaiannya; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. menghadiri rapat atau pertemuan dengan kementerian/lembaga pemerintah lainnya yang bersifat strategis terkait dengan praktik kedokteran. (5) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu sejak tanggal berakhirnya masa bakti keanggotaan KKI sampai dengan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Anggota baru KKI mengucapkan sumpah/janji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Ketentuan batas waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk memberikan waktu peralihan yang cukup dalam kelancaran fungsi KKI dari keanggotaan lama KKI kepada keanggotaan baru KKI. (7) Pembiayaan pelaksanaan tugas tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan pada DIPA Sekretariat KKI. PASAL II Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2014 KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
MENALDI RASMIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
