PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 73
BAB 7 — PEMBIAYAAN
(1) KKI dan MKDKI tidak mengenakan biaya apapun dalam proses penanganan kasus dugaan Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi maupun dalam proses pelaksanaan sanksi disiplin. (2) Biaya kehadiran Pengadu atau Kuasa Pengadu, Teradu atau Pendamping Teradu, dan saksi-saksi dalam sidang pemeriksaan disiplin ditanggung oleh yang bersangkutan. (3) Biaya yang timbul dalam pelaksanaan sanksi disiplin berupa kewajiban mengikuti pendidikan pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi ditanggung oleh Teradu. (4) Pihak yang MENETAPKAN biaya dalam pelaksanaan sanksi disiplin harus memperhatikan prinsip akuntabilitas. www.djpp.kemenkumham.go.id
