Pasal 69
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN SANKSI DISIPLIN
(1) Teradu yang dikenakan sanksi disiplin berupa kewajiban mengikuti pendidikan dan pelatihan berupa magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b angka 3 huruf b) selama masa pelaksanaan sanksi disiplin hanya dapat melakukan Praktik Kedokteran di bawah supervisi. (2) Dalam hal Teradu dikenakan sanksi disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Keputusan KKI memerintahkan kepada Teradu untuk mengajukan permohonan penetapan tempat pelaksanaan pendidikan pelatihan kepada Kolegium terkait. (3) Kolegium MENETAPKAN tempat pelaksanaan pendidikan pelatihan sesuai permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Kolegium melaporkan kepada KKI mengenai pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
