PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 59
BAB 4 — PEMERIKSAAN DISIPLIN
(1) Keputusan MKDKI bersifat final dan berkekuatan tetap serta dibacakan petikannya secara terbuka dalam sidang pembacaan keputusan. (2) Sidang pembacaan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kantor MKDKI. (3) Petikan keputusan sebagaimana dimaksud ayat (4) ditandatangani oleh Ketua dan Anggota MPD yang hadir dalam sidang pembacaan keputusan. (4) Sidang pembacaan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dihadiri oleh Teradu, Pengadu, dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota, Organisasi Profesi, dan pihak lain yang berkepentingan.
