PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 55
BAB 4 — PEMERIKSAAN DISIPLIN
(1) Dalam hal Teradu berkeberatan terhadap Keputusan MPD, Teradu dapat mengajukan keberatan kepada Ketua MKDKI dengan mengajukan alat bukti baru dan/atau argumen baru yang mendukung keberatannya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak salinan Keputusan MPD diterima. (2) Keberatan Teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis. (3) Jika sampai batas waktu yang diberikan, tidak ada pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Keputusan MPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) ditetapkan menjadi Keputusan MKDKI.
