PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENGADUAN
(1) Pengaduan secara lisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal Pengadu atau Kuasa Pengadu tidak mampu membuat Pengaduan secara tertulis. (2) Pengaduan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kantor MKDKI melalui Petugas Khusus. (3) Petugas Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membantu pembuatan Pengaduan secara tertulis dan meminta tanda tangan atau cap jempol Pengadu atau Kuasa Pengadu.
