PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 42
BAB 4 — PEMERIKSAAN DISIPLIN
Jika saksi tidak dapat berbahasa INDONESIA, bisu, atau tuli, Ketua MPD dapat menunjuk seorang penerjemah yang mengucapkan sumpah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
