PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 40
BAB 4 — PEMERIKSAAN DISIPLIN
(1) Keterangan saksi-saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b dapat dianggap sebagai alat bukti, jika keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat, atau didengar sendiri. (2) Keterangan saksi-saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b diperoleh secara langsung di dalam persidangan. (3) Dalam hal saksi tidak dapat hadir dalam persidangan, keterangan saksi diberikan dalam bentuk tertulis sebagai alat bukti surat/dokumen.
