PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 36
BAB 4 — PEMERIKSAAN DISIPLIN
(1) Dalam hal tertentu dan diperlukan untuk mempercepat pelaksanaan sidang pemeriksaan disiplin, Pengadu dan Teradu dapat dihadirkan bersamaan dalam sidang pemeriksaan disiplin. (2) Kehadiran Pengadu dan Teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan untuk penyelesaian penanganan kasus secara mediasi, rekonsiliasi, negosiasi, dan penyelesaian sengketa lainnya antara Pengadu dan Teradu.
