Pasal 34
BAB 4 — PEMERIKSAAN DISIPLIN
(1) Teradu dan saksi atau ahli yang berprofesi Dokter atau Dokter Gigi yang terregistrasi di KKI wajib hadir dalam sidang pemeriksaan disiplin kecuali dengan alasan yang dapat diterima oleh MPD. (2) Alasan yang dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alasan yang disebabkan oleh: a. gangguan kesehatan fisik dan/atau mental berdasarkan surat keterangan dokter yang memiliki SIP; b. bencana alam; c. gangguan transportasi akibat terjadinya kecelakaan lalu lintas berat; d. huru hara; dan e. alasan lain yang ditetapkan oleh MPD. (3) Dalam hal Teradu dan saksi atau ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak hadir dalam sidang pemeriksaan disiplin yang telah dijadwalkan dan telah dipanggil secara sah dan/atau tidak menanggapi panggilan tanpa alasan yang dapat diterima sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id
dimaksud pada ayat (2), Ketua MKDKI dapat meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat, pimpinan unit kerja yang bersangkutan, atau Ketua Organisasi Profesi terkait setempat untuk mendatangkan Teradu dan saksi atau ahli tersebut. (4) Jika saksi atau ahli yang berprofesi Dokter atau Dokter Gigi yang terregistrasi di KKI tidak hadir dalam 2 (dua) kali sidang pemeriksaan disiplin tanpa alasan yang dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan telah dipanggil sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KKI ini, saksi atau ahli tersebut dapat dikenakan sanksi berupa rekomendasi pencabutan STR paling lama 3 (tiga) bulan. (5) Penetapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui sidang MKDKI untuk diterbitkan keputusan rekomendasi pencabutan STR. (6) Ketentuan mengenai sidang MKDKI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diputuskan dalam rapat pleno MKDKI. (7) Pelaksanaan pencabutan STR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh KKI.
