PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 70
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Perkonsil ini mulai berlaku, Perkonsil Nomor 16/KKI/PER/VIII/2006 tentang Tata Cara Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi Oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA di Tingkat Provinsi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
