PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 62
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua pengaduan dugaan pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi yang telah diterima dan diperiksa oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dan Menteri pada tingkat banding tetap diselesaikan pemeriksaannya dan keputusannya disampaikan kepada KKI dan MKDKI / MKDKI-P. (2) Semua pengaduan dugaan pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi yang telah diterima dan diperiksa oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dan Menteri pada tingkat banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diadukan kembali kepada Ketua MKDKI / MKDKI-P.
