Pasal 60
BAB 5 — KEPUTUSAN MKDKI / MKDKI-P
(1) Salinan Keputusan MKDKI / MKDKI-P yang menyatakan teradu tidak bersalah atau teradu bersalah dengan pemberian sanksi disiplin berupa peringatan tertulis harus disampaikan oleh MKDKI / MKDKI-P kepada teradu, KKI, pemerintah daerah kabupaten/kota (Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota) yang menerbitkan SIP teradu,
organisasi profesi terkait, fasilitas pelayanan kesehatan tempat teradu menjalankan praktik kedokteran, dan/atau Kementerian Kesehatan. (2) Salinan Keputusan MKDKI / MKDKI-P yang menyatakan teradu bersalah dengan sanksi disiplin berupa rekomendasi pencabutan STR atau SIP dan/atau kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi harus disampaikan oleh MKDKI / MKDKI-P kepada KKI. (3) Pelaksanaan dan penyampaian salinan Keputusan MKDKI / MKDKI-P sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap dan kepada teradu, pemerintah daerah kabupaten/kota (Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota) yang menerbitkan SIP teradu, organisasi profesi terkait, fasilitas pelayanan kesehatan tempat teradu menjalankan praktik kedokteran, institusi pendidikan kedokteran / kedokteran gigi, dan/atau Kementerian Kesehatan harus segera dilakukan oleh KKI. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Keputusan MKDKI / MKDKI-P diatur dengan Perkonsil.
