PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 55
BAB 4 — PEMERIKSAAN DISIPLIN
(1) Dalam hal teradu berkeberatan terhadap Keputusan MPD, teradu dapat mengajukan keberatan kepada Ketua MKDKI / MKDKI-P dengan mengajukan alat bukti baru yang mendukung keberatannya dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak salinan Keputusan MPD diterima. (2) Jika tidak ada pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua MKDKI / MKDKI-P MENETAPKAN Keputusan MPD sebagai Keputusan MKDKI / MKDKI-P yang berkekuatan tetap dan dibacakan dalam sidang terbuka.
