PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 32
BAB 4 — PEMERIKSAAN DISIPLIN
(1) Jadwal sidang pemeriksaan disiplin ditetapkan oleh Pimpinan MKDKI / MKDKI-P. (2) Penetapan jadwal sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan masing-masing Ketua MPD. (3) Penetapan jadwal sidang di MKDKI dibantu oleh pejabat struktural di lingkungan Sekretariat KKI yang memfasilitasi pelaksanaan tugas MKDKI. (4) Penetapan jadwal sidang di MKDKI-P dibantu oleh pejabat struktural di lingkungan Sekretariat MKDKI-P yang memfasilitasi pelaksanaan tugas MKDKI-P.
