PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 30
BAB 4 — PEMERIKSAAN DISIPLIN
(1) Dalam sidang pemeriksaan disiplin, teradu dapat didampingi oleh pendamping teradu dan pengadu dapat didampingi oleh kuasa pengadu. (2) Pendamping teradu dan kuasa pengadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mempunyai hak bicara selama sidang pemeriksaan tersebut berlangsung, kecuali atas izin ketua sidang.
