PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 16
BAB 3 — PEMERIKSAAN AWAL
Terhadap pengaduan yang telah diputuskan tidak dapat diterima oleh Ketua MKDKI / MKDKI-P, pengadu atau kuasa pengadu yang sama dapat mengadukan kembali pengaduan yang sama kepada MKDKI / MKDKI-P setelah memenuhi ketentuan persyaratan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Perkonsil ini serta pengadu atau kuasa pengadu dan/atau teradu dapat diketahui atau ditelusuri keberadaannya.
