Pasal 14
BAB 3 — PEMERIKSAAN AWAL
(1) Pimpinan MKDKI / MKDKI-P dapat MEMUTUSKAN tidak menerima pengaduan atau menolak pengaduan. (2) Jika Pimpinan MKDKI / MKDKI-P dalam hal tertentu tidak dapat MEMUTUSKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno MKDKI / MKDKI-P. (3) Pengaduan Tidak Dapat Diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila: a. orang atau badan yang mengadukan tidak memenuhi kriteria pengadu atau kuasa pengadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 atau angka 2; b. keterangan atau informasi dalam pengaduan tidak lengkap atau tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d; c. pengadu atau kuasa pengadu dan/atau teradu tidak dapat diketahui atau ditelusuri keberadaannya setelah diusahakan 3 (tiga) kali dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak pengaduan diterima di MKDKI / MKDKI-P. (4) Pengaduan Ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila: a. dokter atau dokter gigi yang diadukan tidak terregistrasi di KKI; b. peristiwa yang diadukan terjadi sebelum tanggal 6 Oktober 2004;
c. peristiwa yang diadukan terjadi pada masa peralihan sebelum terbentuknya MKDKI dan telah diperiksa oleh Dinas Kesehatan Provinsi; d. peristiwa yang diadukan tidak terkait dengan praktik kedokteran atau tidak ada hubungan profesional antara dokter dan pasien; e. peristiwa yang diadukan tidak termasuk dalam bidang pelanggaran disiplin ilmu kedokteran atau kedokteran gigi; dan/atau f. peristiwa yang diadukan telah pernah disidangkan dan diputuskan oleh MKDKI / MKDKI-P sebagai Keputusan MKDKI / MKDKI-P yang bersifat final dan berkekuatan tetap.
