PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang SURAT PERNYATAAN AKAN MEMATUHI DAN MELAKSANAKAN...
Pasal 5
BAB 4 — PENCATATAN ETIKA
(1) Bagi Dokter dan Dokter Gigi yang melakukan pelanggaran etika setelah menandatangani SPAMMEP, akan dilakukan pencatatan oleh KKI berdasarkan pelaporan dari Organisasi Profesi. (2) Organisasi Profesi akan melaporkan Dokter dan Dokter Gigi yang sudah menjalani sanksi etika dan telah direhabilitasi kepada KKI. (3) Pelaporan dari Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Organisasi Profesi. (4) Organisasi Profesi bersama KKI mengembangkan sistem pencatatan tentang monitoring dan evaluasi pelaksanaan ketentuan Etika Profesi.
