PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 110 Tahun 2022 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI PROGRAM INTERNSIP
Pasal 2
BAB 2 — SURAT TANDA REGISTRASI PESERTA INTERNSIP
(1) Dokter dan dokter gigi yang telah menyelesaikan program sarjana dan program profesi harus mengikuti program internsip. (2) Program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
