PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 107 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS ILMU...
Pasal 4
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter subspesialis ilmu kedokteran fisik dan rehabilitasi.
