PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 105 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI SUBSPESIALIS...
Pasal 4
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan dokter gigi subspesialis bedah mulut dan maksilofasial.
