Pasal 5
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter gigi spesialis bedah mulut dan maksilofasial. (2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA dapat memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter gigi spesialis bedah mulut dan maksilofasial. (3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
