PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 77
BAB 6 — PEMBIAYAAN
Biaya untuk pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang KKI, MKDKI, MKDKI-P, dan Sekretariat KKI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
