PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 70
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Penanganan surat masuk dan surat keluar di lingkungan KKI dilakukan secara terintegrasi, akurat, dan tepat waktu. (2) Arsip surat masuk dan surat keluar wajib disimpan, dijaga, dipelihara, dan dirapikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan surat masuk dan surat keluar diatur dengan Perkonsil.
