PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 68
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Regulasi yang telah diberlakukan harus dipantau dan dievaluasi secara berkala. (2) Dalam hal hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1) ditemukan ketidakefektifan dan ketidakefisienan dalam pelaksanaan regulasi tersebut, KKI harus segera melakukan perubahan dan/atau pencabutan regulasi yang dimaksud.
