PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 50
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Rapat KK / KKG dilakukan dalam rangka koordinasi antar divisi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program divisi, yang dipimpin oleh Ketua KK / Ketua KKG. (2) Dalam hal Ketua KK / Ketua KKG berhalangan, rapat dapat dipimpin oleh salah satu ketua divisi yang hadir. (3) Rapat KK / KKG dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam seminggu dan dihadiri oleh Ketua KK / Ketua KKG, ketua divisi, dan anggota divisi. (4) Dalam keadaan tertentu, rapat KK / KKG dapat mengundang para pemangku kepentingan terkait.
