PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 48
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Keputusan rapat pleno diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. (2) Jika tidak diperoleh keputusan rapat pleno berdasarkan musyawarah, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan pemungutan suara (suara terbanyak). (3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, yang mempunyai hak suara hanya Anggota KKI yang hadir dalam rapat pleno. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan suara berlaku secara mutatis mutandis ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
