PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2010 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik dilakukan berdasarkan asas cepat, biaya ringan, dan sederhana. (2) Proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik dilakukan secara terbuka sesuai dengan Peraturan ini.
