Pasal 7
BAB 2 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Tahapan Monitoring Keterbukaan Informasi pada Badan Publik terdiri atas: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pendampingan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penyusunan kuesioner; dan b. penentuan ruang lingkup.
(3) Penentuan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat: a. penentuan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi pada Badan Publik; dan b. indikator penilaian. (4) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melakukan verifikasi kuesioner dan analisis pelaksanaan monitoring. (5) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap Badan Publik yang tidak memenuhi standar layanan Informasi Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pendampingan dalam bentuk petunjuk umum ditetapkan oleh Ketua Komisi Informasi.
