PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
Pasal 6
BAB 4 — PENGUJIAN KONSEKUENSI
(1) Dalam melakukan Pengujian Konsekuensi, PPID wajib: a. menyebutkan secara jelas, dan terang informasi tertentu yang akan dilakukan Pengujian Konsekuensi;
b. mencantumkan UNDANG-UNDANG yang dijadikan dasar pengecualian; c. mencantumkan konsekuensi; dan d. mencantumkan jangka waktu. (2) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
