Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI PUBLIK
(1) Dalam hal Badan Publik menyatakan Informasi Publik tertentu Dikecualikan maka pengecualian Informasi Publik tersebut harus didasarkan pada Pengujian Konsekuensi. (2) Pengujian Konsekuensi dapat dilakukan: a. sebelum adanya permohonan Informasi Publik; b. pada saat adanya permohonan Informasi Publik; atau c. pada saat penyelesaian sengketa Informasi Publik atas perintah Majelis Komisioner. (3) Pengujian Konsekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh PPID atas persetujuan Pimpinan Badan Publik. (4) Informasi Publik yang Dikecualikan melalui Pengujian Konsekuensi ditetapkan dalam bentuk Surat Penetapan Klasifikasi, paling sedikit memuat: a. jenis klasifikasi Informasi yang Dikecualikan; b. identitas pejabat PPID yang MENETAPKAN; c. badan publik, termasuk unit kerja pejabat yang MENETAPKAN; d. jangka waktu pengecualian; e. alasan pengecualian; dan
f. tempat dan tanggal penetapan. (5) Surat Penetapan Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
