PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
Pasal 12
BAB 5 — JANGKA WAKTU PENGECUALIAN
Jangka Waktu Pengecualian memorandum atau surat-surat antar-Badan Publik atau intra-Badan Publik yang berkaitan dengan Informasi yang Dikecualikan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
