PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediator Pembantu
Pasal 2
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA MEDIATOR PEMBANTU
(1) Mediator Pembantu terdiri atas MPK dan MPSK (2) Penetapan Mediator Pembantu oleh Ketua Komisi Informasi dibuat dalam satu penetapan Majelis Komisioner dan Mediator untuk setiap register sengketa.
