PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 8
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
(1) Dalam hal Sengketa Informasi Publik menyangkut Badan Publik Komisi Informasi, kewenangan penyelesaian sengketa dilaksanakan oleh Komisi Informasi di dalam wilayah terdekat dengan domisili Komisi Informasi yang menjadi Termohon. (2) Wilayah sebagaimana disebutkan di dalam ayat (1) ditetapkan di dalam Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat. www.djpp.kemenkumham.go.id
