Pasal 4
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
(1) Para pihak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik wajib mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan sungguh-sungguh dan itikad baik. (2) Komisi Informasi tidak wajib menanggapi permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik. (3) Yang dimaksud dengan permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. melakukan permohonan dalam jumlah yang besar sekaligus atau berulang-ulang namun tidak memiliki tujuan yang jelas atau tidak memiliki relevansi dengan tujuan permohonan. b. melakukan permohonan dengan tujuan untuk mengganggu proses penyelesaian sengketa. c. melakukan pelecehan pada petugas penyelesaian sengketa dengan perlakuan di luar prosedur penyelesaian sengketa. (4) Dalam hal Komisi Informasi tidak menanggapi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua Komisi Informasi MENETAPKAN keputusan penghentian proses penyelesaian sengketa didasarkan pada alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan di dalam Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat. www.djpp.kemenkumham.go.id
