PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 35
BAB 5 — PROSES AJUDIKASI
(1) Ketua Majelis Komisioner membuka persidangan dengan menyatakan sidang terbuka untuk umum dan memeriksa identitas para pihak atau kuasanya. (2) Setelah memeriksa identitas para pihak, Ketua Majelis Komisioner membacakan ringkasan Permohonan dan keterangan Termohon serta memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menambahkan keterangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal Termohon belum memberikan keterangan tertulis sebelum persidangan, Ketua Majelis Komisioner memerintahkan Termohon untuk memberikan keterangan singkat secara lisan terkait Permohonan Pemohon.
